Minggu, 25 November 2018

Kini aku telah menyadari siapa aku dan siapa kamu, kamu adalah sesuatu yang terlalu tinggi untuk ku gapai. Bermimpi untuk bersamamu saja aku sudah tidak mampu, mundur secara teratur mungkin menjadi pilihan terbaik.

Apa yang kamu miliki, aku tak pernah memilikinya. Aku tahu tolak ukur cinta bukanlah harta benda, tetapi hati dan jiwa. Namun perlu kamu ketahui, cinta yang dewasa bukan hanya urusan dua hati saja ada perasaan orang tua dan keluarga yang harus kamu jaga dan aku akan selalu menghargainya.

Tak bisa memaksa karena takdir menjadikan kita berbeda kasta, kamu yang memiliki segala dan aku biasa-biasa saja. Aku bahagia setidaknya kamu pernah ada dalam hari-hariku yang penuh duka, membuat kegersangan hatiku menemukan maknanya.Berbahagialah segera, perpisahan kita akan membuat banyak jiwa kembali tertawa. Biarlah waktuku terhenti selamanya, hatiku layu tak berbunga, aku akan tetap menjaga cinta walau kini kita tak bisa lagi bersama.

-ws-

#menulis #penulis #puisi #love #sajak #sastra #poem #poetry #dagelan #yangterdalam #path #pathdaily #tumblr #instagram #instago #instagood #twitter  #whats #love #lovequotes #qoutes #qoutesoftheday #like4follow #likeforlikes #f4f #morning #weekend #aksimenulis #nkcthi #wattpadindonesia #wattpadquotes

Jumat, 15 Desember 2017

UNTUK WANITA YANG HATINYA KUSAKITI
(PART I)

Mengenai waktu yang tidak dapat aku kembalikan. Dari waktu aku belajar, karena waktu yang paling tabah dalam menghadapi hidupnya. Aku mengingat kembali lirik lagu yang dinyanyikan oleh Rossa dengan Judul Perawan Cinta"Terlambat kurasakan cinta, kepedihan kan menanti aku. Kesucian cintamu berdua telah ternoda haruskah merasa salah didiriku bila mencintaimu yang tlah berdua".

Haruskah merasa salah didiriku? Entah bagaimana dan dengan cara yang seperti apa aku meminta maaf kepadamu wahai wanita yang aku sakiti hatinya? Aku bingung akan memulai darimana untuk mengatakan maaf kepadamu. Apa yang harus aku lakukan untuk menebus semua dosa dan rasa bersalahku ini. 

Karena setiap harinya aku merasa sangat bersalah dan berdosa, tolong beritahu aku apa yang harus aku tebus untuk dosa-dosa ini. Aku tidak bisa menutup-nutupi keresahan batinku, jika kamu tidak terus bersamanya.

Aku sama sekali tidak bermaksud untuk merebutnya darimu. Kami tidak lebih dari sekedar permainan. Jika kamu tidak terus bersamanya aku merasa kamu membuatku seolah-olah merebutnya darimu.

Waktu tidak pernah salah. Dia memang sering menghadirkan luka, tetapi juga menyediakan pelipur lara di balik luka-luka itu. Waktu selalu menghadirkan makna dari setiap kejadian, baik senang maupun sedih.

Minggu, 16 Juni 2013

contoh kasus PTUN MAKALAH



MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MENGENAI HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PEMBATALAN SURAT PELEPASAN PENGESAHAN HAK ATAS TANAH
lambang unmul.jpg
DISUSUN OLEH :
NAMA           : Windi Sulistianingsih
NIM                : 1102015127
PRODI           : Administrasi Negara
JURUSAN     : Ilmu Administrasi
KELAS          : Administrasi Negara Ekstensi


FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIPOL)
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2013

 
Kata Pengantar

Puji Syukur dipanjatkan ke hadirat ALLAH Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih, karena berkat lindungan dan bimbingan-Nya jualah makalah Hukum Administrasi Negara yang berjudul “Pembatalan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah” ini dapat terselesaikan.
Makalah yang berjudul “Pembatalan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah” ini berisikan tentang proses-proses yang ada didalam Pengadilan Tata Usaha Negara dan makalah ini disusun sebagai salah satu tugas atau pengganti Ujian Akhir Semester pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Selama mengerjakan tugas makalah ini, Saya telah banyak menerima bimbingan dan saran-saran dari berbagai pihak. Maka pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang setulusnya kepada:
1.      Orang tua yang telah memberikan dorongan dan semangat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
2.      Bapak  Enos Paselle, S.Sos., M.AP yang telah memberikan penjelasan teori yang  berkaitan dengan tema makalah ini.
3.      Rekan-rekan yang telah membantu penyusun dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu Penulis mengharapkan kritik dan saran untuk kemajuan di masa-masa mendatang. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih
                                                                                   
Samarinda, 23 Mei 2013

                                               
Penulis






Daftar Isi

Kata Pengantar ........................................................................................................                  i
Daftar Isi     ..................................................................................................................             ii
 Bab I Pendahuluan
A.                Latar Belakang ………………………………………………………….....    1    
B.                 Tujuan Makalah.                                                                                               2
C.                 Rumusan Masalah………………………………………….......................      2   
D.                Batasan Masalah ………………………………………………………......     2    
Bab II Pembahasan
A.                Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Sengketa.......................................     3
B.                 Subyek Sengketa Tata Usaha Negara  ........................................................     8
C.                 Obyek Sengketa Tata Usaha Negara ..........................................................     9
D.                Proses Berpekara .........................................................................................    15
E.                 Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ............................    39
F.                  Ciri Khusus Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara .......................    40
G.                Alat Bukti.                                                                                                       40
H.                Acara Cepat.................................................................................................    40
I.                   Eksekusi                                                                                                           41
Bab III Penutup
A.                   Kesimpulan ................................................................................................    42
B.                   Saran ..........................................................................................................    42
Bab IV  Daftar Pustaka ......................................................................................................    42
LAMPIRAN-LAMPIRAN








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembatalan keputusan penertiban Pelepasan Pengesahan hak atas tanah oleh peradilan tata usaha negara dengan alasan cacat substansi adalah pembatalan keputusan penertiban Pelepasan Pengesahan hak atas tanah yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara yang diketahui ada kesalahan subtansial sehingga bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Kesalahan  yang bersifat substansial berarti suatu kesalahan yang bersifat pokok dalam penertiban keputusan pemberian hak atas tanah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat haknya. Dalam konsep hukum administrasi, salah satu aspek penting sahnya suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara adalah aspek substansi seperti objek, subjek, isi dan tujuannya. Lingkup subtansial berhubungan dengan isi dan tujuan sebagaimana isi dan tujuan peraturan dasar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam penertiban keputusan atau ketetapan tersebut. Soehini menjelaskan: Isi serta tujuan ketetapan administrasi harus sesuai dan isi serta tujuan peraturan yang memuat aturan-aturan hukum inabstrako dan upersonal yang menjadi dasar hukum, serta memberi wewenang khusus kepada alat perlengkapan administrasi negara untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang berupa pembentukan aturan hukum inkonkrito terhadap hal-hal atau keadaan konkret.
Dikemukakan oleh Philip M,Hadjon bahwa salah satu aspek sahnya keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara adalah aspek substantif, artinya obyek keputusan tidak ada error in re. Jika ternyata terbukti adanya eror in re maka sesuai ketentuan pasal 53 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1986. UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, keputusan dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memberikan wawasan mengenai masalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan mengetahui bagaimana proses-proses di Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri baik mengenai masalah-masalah sengketa lahan maupun masalah yang akan diputuskan oleh Pengadilah Tinggi Tata Usaha Negara dan untuk menyempurnakan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.

C.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Keputusan Tata Usaha Negara tentang Sengketa?
2.      Siapa saja Subyek Sengketa Tata Usaha Negara?
3.      Apa yang menjadi Obyek Sengketa Tata Usaha?
4.      Bagaimana Proses Berpekara?
5.      Kapan Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara?
6.      Apa saja Ciri Khusus Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara?
7.      Apa saja Alat Buktinya?
8.      Bagaimana Acara Cepat dan intervensi?
9.      Bagaimana proses Eksekusi?

D.    Batasan Masalah
Agar pembahasan materi lebih terarah, maka masalah dibatasi dalam perumusan masalah mengenai tentang sengketa Tata Usaha Negara







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Keputusan Tata Usaha Negara tentang sengketa lahan
Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
4. Bersifat konkrit
5. Bersifat individual
6. Bersifat final
7. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata
ü  Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
ü  Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
ü  Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat objek gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
ü  Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan berisi tindakan hukum tata usaha negara atau tidak.
ü  Menimbang, bahwa Tindakan hukum Tata Usaha Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan Pejabat atau tindakan Badan Tata Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan Pejabat adalah tindakan hukum Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik, yang sifatnya sepihak.
ü  Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak (Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak, artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
ü  Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan bukan pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka ke-empat objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
ü  Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
ü  Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
ü   Menimbang, bahwa oleh karena ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9, maka sengketa ini tidak termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.
ü  Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

DALAM POKOK SENGKETA :
ü  Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan dikabulkan, maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
ü  Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
ü  Mengingat, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
1.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013




v  DALAM HUKUM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA  YANG BERKAITAN DENGAN SENGKETA KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH:
a.      Dasar Hukum
ü   Undang-undang Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
ü   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
ü   Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
b.      Sumber Hukum
ü   Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ü   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
ü   Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ü   Pasal 1 Angka 12 UU No. 51 Tahun 2009
ü   Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
ü   Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961
ü   Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
ü   PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997
ü   Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004
ü   Pasal 37 PERMENAG/PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994
ü   Pasal 110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
ü   Pasal 77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009


c.       Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pokok Sengketa terletak dalam lapangan hukum perdata, maka yang berwenang memutuskan perkara masalah adalah hakim biasa. Bilamana Pokok Sengketa dalam lapangan hukum publik, maka hanyalah Hakim Administrasi yang berkompeten untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Suatu Perkara adalah ditetapkan oleh tolak ukur atau Pokok dalam Sengketa. Apabila hal yang dilanggar terletak dibidang hukum perdata, yaitu terdapatnya hak perdata yang  tertindis atau pemilik hak yang dirugikan maka Pengadilan Umum (bagian perdata) yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Bilamana itu terletak di bidang hukum publik maka yang berkompeten memeriksa dan memutus perkara adalah Pengadilan Administrasi.
Jadi dalam masalah ini ruang lingkup pokok sengektanya adalah Hukum Perdata karena didalam masalah ini tergugat tidak berkehendak sepihak dan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 52 Tahun  2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.








B.     Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
PENGGUGAT
a.       Identitas
1.      Nama               : Andi Malik Tadjoeddin
2.      Alamat                        : Jln. Pandan Wangi Gang XIV/35 RT. 025,
 Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan
 Barat, Kota Balikpapan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1.    Nama               : Andi Abdullah, SH.SE., M.Hum
2.    Alamat            : Jln. Teluk Nibung Nomor 9 Surabaya dan
  Jln. Boulevard Raya Blok CN-1 Apt. WGP
Menara A Lt. 15-30 Kelapa Gading Timur Jakarta  Utara

MELAWAN
TERGUGAT
a.       Identitas
1.      Nama               : Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya
2.      Alamat                        : Jln. Marsma R.Iswahyudi No. 40 Balikpapan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
ü Nama               : Ahmad Syafruddin, S.H
  Widodo Raharjo
  Husen, S.H
ü Alamat            : Jln. Marsma R.Iswahyudi No. 40 Balikpapan




C.    Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
Bahwa yang digugat oleh Penggugat adalah:
1.      Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berupa surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah sebagai berikut :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2.      Dasar Gugatan Penggugat
                                             I.            Bahwa keputusan (beschikking) Tergugat telah memenuhi syarat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 halaman 4 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD UU No.51 Tahun 2009 yaitu :
Keputusan Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah adalah merupakan penetapan tertulis dimana Tergugat dalam kapasitasnya sebagai badan atau pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian Tergugat merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang/badan hukum perdata
                                        II.         Bahwa oleh karena keputusan Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah telah disahkan oleh badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berlaku sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”
                                     III.           Bahwa oleh karena keputusan Tergugat merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang bersifat konkret, individual dan final, dimana keputusan Tergugat adalah merupakan Penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.         Berupa penetapan tertulis (bukan lisan) makna “penetapan tertulis” disini bukan semata-mata harus berupa penetapan formal yang memuat konsideran dan diktum, melainkan dapat pula berupa : NOTA DINAS, SURAT PERINTAH, MEMO dsb. asal memuat secara jelas “dari siapa”, “untuk siapa” dan mengenai hal apa.
b.      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
c.        Berisi tindakan hukum TUN.
d.       Konkrit, artinya berwujud bukan abstrak.
e.       Final artinya keputusan TUN itu sudah definitif, langsung dapat dilaksanakan dan dapat menimbulkan akibat hukum, bukan keputusan yang masih menunggu persetujuan dari instansi/pejabat atasan atau pihak lain.
f.       Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, disini akibat hukum yang timbul tersebut dapat terjadi baik terhadap orang/pejabat hukum perdata yang tercantum maupun bagi orang lain atau pihak ketiga yang merasa kepentingannya dirugikan akibat keputusan tersebut.

3.      Alasan-alasan diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa berdasarkan bukti hak kepemilikan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah setempat dikenal di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan adalah berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17 Agustus 1939, yang selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 01 April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi No. E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012, seluas 20,7 ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2.      Bahwa sebagai layaknya warga negara yang lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertipikat hak milik dengan melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan untuk pensertipikatan atas tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha, sebagaimana poin 1 diatas.
3.      Bahwa sebelum Penggugat berkehendak atau bermaksud mengurus hak-hak tersebut, terlebih dahulu Penggugat mengadakan pengecekan ke lokasi obyek di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan bertemu dengan penjaga dan yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960 dari orang tuanya dan kenyataannya tanah tersebut memang dalam keadaan kosong dan sudah Penggugat lakukan sebagian pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4.      Bahwa selanjutnya penggugat melakukan pengajuan pengurusan surat pensertipikatan kepada Tergugat dan telah dilakukan pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur yang ada serta terbit surat ukur dan telah memenuhi syarat serta siap untuk jadi sertipikat hak milik.
5.      Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah ada sertipikat diatas surat kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah dikembalikan pada negara untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga diajukannya gugatan ini sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali kecuali Penggugat, namun Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani sertipikat yang sudah memenuhi prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dilakukan Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Negara, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 yang menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik dan aspek yuridis sebagai syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih ditegaskan lagi dengan Keppres : 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa atas pendaftaran tanah harus didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang sah sehingga merupakan alas hak utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut.
6.      Bahwa dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara telah melalui dan melakukan prosedur yang salah, maka pengesahan tersebut adalah cacat hukum, sehingga tidak sah, tidak berkekuatan hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7.      Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan atau menyatakan ketidaksahan atas :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
8.      Bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan pelepasan hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
Adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak melaksnakan proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama Penggugat yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ada, sebagaimana halaman 8 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu:
a)      Pasal 3 huruf a : Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atau suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b)      Pasal 3 huruf c : Pendaftaran tanah bertujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
9.      Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah mengajukan permohonan prosedur pensertipikatan tanah dengan tanda bukti penyetoran lunas untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Penggugat pada Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000 (empat puluh ribu meter persegi) atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat tersebut telah siap sesuai prosedur dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak milik.
10.  Bahwa dengan diproses dan diterimanya permohonan hak atas tanah yang telah menjadi hak milik Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak melakukan proses penanda tanganan sertipikat, jelas-jelas hal ini merupakan tindakan kesewenangwenangan yang sangat merugikan kepentingan dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai asas-asas kepatutan, pemerintahan yang baik, bersih, cermat, jujur dan berwibawa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Profesionalitas serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat tidak cermat dan tidak teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur.
11.   Bahwa benar Tergugat telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak tertib administrasi pertanahan sebagai pejabat negara yang telah menimbulkan akibat hukum, dimana Penggugat kepentingannya dirugikan disebabkan tidak diprosesnya penandatanganan sertipikat Penggugat karena adanya surat pengesahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang menimbulkan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
12.  Bahwa terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun 2009, dimana Tergugat telah mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
13.  Bahwa demikian juga atas obyek tanah yang legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru, untuk hal tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka, berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.

D.    Proses Berperkara
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
3.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut/membatalkan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah berupa :
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
4.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak mengalihkan kepada pihak lain terhadap obyek sengketa sampai putusan in casu perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 14 Januari 2013, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
A.    DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2.      Berkaitan Kewenangan Mengadili Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a.       Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat kebanyakan materinya berkaitan tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya tentang sengketa kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila pokok sengketanya (Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan hukum privat maka kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga Penggugat menyatakan sebagai pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek perkara a quo, namun dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya merupakan klaim pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan kepada yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang berhak menentukan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang telah dikeluarkan sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim sudah selayaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah bertentangan dengan kompetensi absolut pengadilan (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3.      Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran jalan. BERSIFAT FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang PNS yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut di atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas objek yang digugat tidak dibuat secara individual karena ada instansi lain dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian objek yang digugat juga belum bersifat final karena instansi yang menguasai tanah tersebut wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah sampai memperoleh sertipikat atas nama instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga unsur-unsur dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi sehingga gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
1)       Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses perbuatan hukum perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN No.1 Tahun 1994 yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak yang mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan proses perbuatan hukum perdata.
4.      Bahwa subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas 1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9 (sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

B.     DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa Tergugat tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
2.      Bahwa Tergugat mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini.
3.      Bahwa kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 146 / Kel.Sepinggan an. HASBULLAH luas 13.360 M², tanggal 31 Agustus 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Yuridis :
1)      Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007, tanggal 19 Juni 2007.
2)      Akta Pernyataan No. 6, tanggal 17 Nopember 2003
3)      Akta Perjanjian Pengikatan Hibah No.7, tanggal 17 Nopember 2003
4.      Bahwa kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 1465 / Kel. Sepinggan an. DEDENG RUCHYANUDIN, luas 18.520 M², tanggal 31 Agustus 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Yuridis :
1)      Surat pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2)      Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 62, tanggal 25 Agustus 2003
3)      Akta Surat Kuasa Untuk Menjual No. 63 tanggal 25 Agustus 2003
4)      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim No. 09 tanggal 14 Desember 2006
5.       Bahwa kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 1486 / Kel.Sepinggan an. HASBULLAH luas 8.110 M², tanggal 26 September 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Yuridis :
1)      Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2)       Akta kuasa No. 8 tanggal 17 Nopember 2003
b.      Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 1468 / Kel. Sepinggan an. HASBULLAH diproses pemisahan sebagian atas nama diri sendiri berdasarkan surat permohonan tanggal 11 Juni 2007 menjadi Sertipikat HM No.6043, seluas 2.200 M², demikian sisa menjadi 8.110 M².
6.       Bahwa kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 1487 / Kel. Sepinggan an. DEDENG RUCHYANUDIN, luas 14.010 M² tanggal 26 September 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Yuridis :
1) Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007, tanggal 19 Juni 2007
2) Akta Surat Kuasa Untuk Menjual No.64, tanggal 25 Agustus 2003
3) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.61, tanggal 25 Agustus 2003.
7.      Bahwa gugatan Penggugat poin 5 (lima), Tergugat dalam melaksanakan proses pengesahan pelepasan hak atas tanah berdasarkan inventarisasi dan identifikasi keadaan di lapangan pada saat pembebasan tanah telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 PERMENAG / Ka.BPN No. 1 Tahun 1994, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 30 :
1.      Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat  pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia .
2.      Apabila uang dilepaskan atau diserahkan adalah tanah hak
milik yang belum bersertipikat, penyerahan tersebut harus disaksikan Camat dan Lurah / Kepala Desa setempat.
Pasal 31 :
 Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah, pemegang hak atas tanah wajib menyerahkan sertipikat dan / atau asli surat-surat tanah yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan kepada panitia.
Pasal 32 :
1.      Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 pada buku tanah dan sertipikatnya.
2.       Apabila tanah yang dilepaskan haknya atau diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan dicatat bahwa tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan haknya.
Pasal 33 :
Panitia membuat pemberkasan berita acara pengadaan tanah setelah pelepasan hak atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 selesai dilaksanakan atau pada akhir tahun anggaran.
Pasal 34 :
1.      Panitia melakukan pemberkasan dokumen pengadaan tanah untuk setiap bidang tanah.
2.      Asli surat-surat tanah serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengadaan tanah diserahkan kepada instansi pemerintah memerlukan tanah.
Pasal 35 :
Arsip berkas pengadaan tanah disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya setempat.
8.      Bahwa dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak.
9.      Bahwa Tergugat membantah gugatan Penggugat selebihnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1.      Menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan menolak dalil-dalil dari gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
      DALAM POKOK PERKARA :
1.      Menyatakan bahwa menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan dan atau setidak tidaknya-tidak dapat diterima (niet ontvenkelijke verklaard).
2.      Menyatakan secara sah pelepasan dan pengesahan hak atas tanah berdasarkan:
a.       Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
b.      Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
c.       Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
d.       Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku:
3.      Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara/sengketa ini.




C.    Dalam acara biasa:
1.      Ketua majelis membacakan gugatan
1.      Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 29/PEN-DIS/2012/PTUN.SMD tanggal 14 November 2012 tentang Penetapan Lolos Dismissal.
2.      Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 29/PEN/2012/PTUN.SMD tanggal 14 November 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim.
3.      Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 29/PEN-PP/2012/PTUN.SMD tanggal 14 November 2012 tentang Pemeriksaan Persiapan.
4.      Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 29/PENHS/2012/PTUN.SMD tanggal 18 Desember 2012 tentang hari Sidang Pertama.
5.      Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang diajukan dipersidangan.
6.      Telah membaca dan memeriksa Berita Acara Perkara ini.

2.      Jawaban dari tergugat
Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat. Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil penggugat kebanyakan materinya berkaitan dengan masalah kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara.


3.      Replik dari Penggugat
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat, Penggugat telah
menyampaikan Repliknya tertanggal 22 Januari 2013 :
1.      Bahwa berdasarkan bukti hak kepemilikan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah setempat dikenal di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan adalah berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17 Agustus 1939, yang selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 01 April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi No. E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012, seluas 20,7 ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah tersebut sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2.      Bahwa sebagai layaknya warga negara yang lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertipikat hak milik dengan melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan untuk pensertipikatan atas tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha, sebagaimana poin 1 diatas.
3.      Bahwa sebelum Penggugat berkehendak atau bermaksud mengurus hak-hak tersebut, terlebih dahulu Penggugat mengadakan pengecekan ke lokasi obyek di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan bertemu dengan penjaga dan yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960 dari orang tuanya dan kenyataannya tanah tersebut memang dalam keadaan kosong dan sudah Penggugat lakukan sebagian pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4.      Bahwa selanjutnya penggugat melakukan pengajuan pengurusan surat pensertipikatan kepada Tergugat dan telah dilakukan pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur yang ada serta terbit surat ukur dan telah memenuhi syarat serta siap untuk jadi sertipikat hak milik.
5.      Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah ada sertipikat diatas surat kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah dikembalikan pada negara untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga diajukannya gugatan ini sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali kecuali Penggugat, namun Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani sertipikat yang sudah memenuhi prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah dilakukan Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Negara, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961 yang menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik dan aspek yuridis sebagai syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih ditegaskan lagi dengan Keppres : 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa atas pendaftaran tanah harus didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang sah sehingga merupakan alas hak utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut.
6.      Bahwa dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara telah melalui dan melakukan prosedur yang salah, maka pengesahan tersebut adalah cacat hukum, sehingga tidak sah, tidak berkekuatan hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7.      Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan atau menyatakan ketidaksahan.
8.      Bahwa Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan pelepasan hak atas.
9.      Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah mengajukan permohonan prosedur pensertipikatan tanah dengan tanda bukti penyetoran lunas untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Penggugat pada Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000 (empat puluh ribu meter persegi) atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat tersebut telah siap sesuai prosedur dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak milik.
10.  Bahwa dengan diproses dan diterimanya permohonan hak atas tanah yang telah menjadi hak milik Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak melakukan proses penanda tanganan sertipikat, jelas-jelas hal ini merupakan tindakan kesewenangwenangan yang sangat merugikan kepentingan dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai asas-asas kepatutan, pemerintahan yang baik, bersih, cermat, jujur dan berwibawa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Profesionalitas serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat tidak cermat dan tidak teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur.
11.  Bahwa benar Tergugat telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak tertib administrasi pertanahan sebagai pejabat negara yang telah menimbulkan akibat hukum, dimana Penggugat kepentingannya dirugikan disebabkan tidak diprosesnya penandatanganan sertipikat Penggugat karena adanya surat pengesahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang menimbulkan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
12.  Bahwa terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun 2009, dimana Tergugat telah mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas
13.  Bahwa demikian juga atas obyek tanah yang legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru, untuk hal tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka, berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut.
4.      Duplik dari Tergugat
Menimbang bahwa terhadap Replik Penggugat, Tergugat telah menyampaikan Dupliknya tertanggal 28 Januari 2013
1.      Bahwa Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2.      Berkaitan Kewenangan Mengadili Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a.       Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat kebanyakan materinya berkaitan tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya tentang sengketa kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila pokok sengketanya (Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan hukum privat maka kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga Penggugat menyatakan sebagai pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek perkara a quo, namun dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya merupakan klaim pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan kepada yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang berhak menentukan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang telah dikeluarkan sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b.      Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim sudah selayaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah bertentangan dengan kompetensi absolut pengadilan (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3.      Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Berdasarkan kutipan tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau pencabutan izin usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran jalan. BERSIFAT FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang PNS yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan kutipan-kutipan tersebut di atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas objek yang digugat tidak dibuat secara individual karena ada instansi lain dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian objek yang digugat juga belum bersifat final karena instansi yang menguasai tanah tersebut wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah sampai memperoleh sertipikat atas nama instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga unsur-unsur dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi sehingga gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9 Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
2)       Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses perbuatan hukum perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN No.1 Tahun 1994 yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak yang mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan proses perbuatan hukum perdata.
4.      Bahwa subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas 1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9 (sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

5.      Pembuktian
Menimbang bahwa penggugat telah mengajukan gugatannnya tertanggal 01 November 2012, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 01 November 2012 dengan perkara Nomor 29/G/2012/PTUN.SMD, dan telah diperbaiki dalam Pemeriksa Persiapa tanggal 18 Desember 2012, yang pada pokoknya mengumumkan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut:
§   Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§  Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007

6.      Kesimpulan
Kesimpulan dari acara biasa pada poin 1-5 adalah bahwa penggugat bermaksud untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertifikat hak milik.

7.      Putusan
Menimbang, bahwa unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1. Penetapan Tertulis
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
4. Bersifat konkrit
5. Bersifat individual
6. Bersifat final
7. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata
ü   Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
ü   Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
ü   Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat objek gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
ü   Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan berisi tindakan hukum tata usaha negara atau tidak.
ü    Menimbang, bahwa Tindakan hukum Tata Usaha Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan Pejabat atau tindakan Badan Tata Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan Pejabat adalah tindakan hukum Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik, yang sifatnya sepihak.
ü   Menimbang, bahwa ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak (Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak, artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
ü   Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan bukan pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka ke-empat objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
ü   Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
ü   Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
ü    Menimbang, bahwa oleh karena ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9, maka sengketa ini tidak termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.
ü   Menimbang, bahwa karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

DALAM POKOK SENGKETA :
ü  Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan dikabulkan, maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
ü  Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
ü  Mengingat, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.




MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
3.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013

8.    Upaya Hukum
Dalam Tingkat banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 12 Februari 2013, Tergugat mengajukan bukti surat terhadap eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan yang bermeterai cukup dan telah dilegalisir serta telah dicocokkan dengan aslinya yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 berupa :
1.       T-1 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2.       T-2 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007  
3.      T-3 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
4.      T-4 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
ü  Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara PemeriksaanPersiapan dan Persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini
ü  Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 14 Januari 2013, dan didalam jawabannya, Tergugat juga menyampaikan eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tersebut.

9.        Pelaksanaan Keputusan
Diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013 oleh ARUM PRATIWI MAYANGSARI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BAGUS DARMAWAN, S.H., M.H., dan JIMMY CLAUS PARDEDE, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SURIANSYAH, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
E.     Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
Bahwa atas obyek tanah yang legalitas sertifikatnya yang sudah dimatikan akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru, untuk hal tersebut penggugat memohon agar ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti.
Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Surat Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 15 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat, sedangkan gugatan ini diajukan pada tangga l1 November 2012, dengan demikian gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Perubahan kedua Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

F.     Ciri Khusus Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
1.      Peranan hakim aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materil Keaktifan hakim dapat kita temukan antara lain dalam pasal 63 ayat 2 butir a,b, Pasal 80 ayat 1, Pasal 95 ayat 1, Pasal 103 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986.
2.      Kompensasi ketidakseimbangan antar kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata Usaha Negara). Kompensasi perlu diberikan karena kedudukan Penggugat diasumsikan dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemenang kekuasaan Publik. Apalagi pada saat Pembuktian, biasanya alat bukti yang diperlukan dalam proses persidangan tidak dimiliki oleh penggugat (yang pada umumnya rakyat biasa), melainkan dimiliki oleh tergugat.
3.      Sistem Pembuktian yang mengarah Kepada Pembuktian Bebas yang terbatas, menurut pasal 107 hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban Pembuktian, beserta penilaian pembuktian, tetapi pasal 100 menentukan secara liminatif mengenai alat-alat bukti yang boleh digunakan.
4.      Gugatan di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda Pelaksanaan keputusan tata Usaha Negara yang digugat (pasal 67). Hal ini sehubungan dengan presumtio justae causa dalam Hukum Administrasi Negra, yang maksudnya adalah bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara Harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan, sepanjang hakim belum membuktikan sebaliknya.
5.      Putusan Hakim tidak bersifat melebihi tuntutan Penggugat tetapi dimungkinkan adanya membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang diatur dalam perundang-undangan.
6.      Terhadap Putusan Hakim Tata Usaha Negara berlaku Asas Erga Omnes. Artinya bahwa putusan itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan.
7.      Kebenaran yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyelaraskan, menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepntingan umum.

G.    Alat Bukti
1.      Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 62, tanggal 25 Agustus 2003
2.      Akta Surat Kuasa Untuk Menjual No. 63 tanggal 25 Agustus 2003
3.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim No. 09 tanggal 14 Desember 2006
4.      Fotocopy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
5.      Saksi-saksi pihak pertama Bambang Setyono yang bertindak atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim dan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan
6.      Saksi-saksi pihak kedua yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan

H.    Acara Cepat
Intervensi
Bahwa subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari Kelurahan dan kecamatan sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas 1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi sebgaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 sebanyak 9 (sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

I.       Eksekusi
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
1.      Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sejumlah             Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Perincian biaya perkara :
- Biaya Pendaftaran Gugatan       : Rp.  30.000,-
- Panggilan - panggilan                 : Rp.  195.000,-
- ATK                                            : Rp.  100.000,-
- Materai Putusan                          : Rp.      6.000,-
- Redaksi Putusan                                     : Rp.      5.000,-+
 J u m l a h                                     : Rp.   336.000,-
Terbilang ( Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah )






BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan proses perkara yang telah diputuskan diatas, sampailah pada kesimpulan bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai substansi berkaitan dengan prioritas yang dapat diberikan sesuatu hak atas tanah dan dengan mencermati pertimbangan hukum dalam kasus perkara diatas, terlihat bahwa dalam pertimbangan hukumnya pengadilan tata usaha negara belum atau tidak melakukan kajian pertanahan yang berkaitan dengan aspek substansi.

2.      SARAN
a.       Harus mempertimbangkan kembali apabila ingin menggugat.
b.      Persiapkan segala sesuatunya dengan lengkap.
c.       Mencermati  hukum atas kasus perkara.
d.      Dalam surat gugatan itu haruslah jelas baik yang mengenai alasan yang berdasarkan keadaan, maupun memuat alasan-alasan berdasarkan hukum dan juga apa yang diminta harus lengkap.
e.       Pengajuan gugatan dimuka PTUN itu hanya terbatas pada satu macam tuntutan yang berupa tuntutan agar keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah.






Kini aku telah menyadari siapa aku dan siapa kamu, kamu adalah sesuatu yang terlalu tinggi untuk ku gapai. Bermimpi untuk bersamamu saja a...