MAKALAH
HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
MENGENAI
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
“PEMBATALAN SURAT PELEPASAN
PENGESAHAN HAK ATAS TANAH”
DISUSUN
OLEH :
NAMA : Windi Sulistianingsih
NIM :
1102015127
PRODI : Administrasi Negara
JURUSAN : Ilmu Administrasi
KELAS : Administrasi Negara Ekstensi
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (FISIPOL)
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
2013
Kata
Pengantar
Puji
Syukur dipanjatkan ke hadirat ALLAH Yang Maha Kuasa dan Maha Pengasih, karena
berkat lindungan dan bimbingan-Nya jualah makalah Hukum Administrasi Negara
yang berjudul “Pembatalan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah” ini dapat terselesaikan.
Makalah
yang berjudul “Pembatalan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas tanah” ini
berisikan tentang proses-proses yang ada didalam Pengadilan Tata Usaha Negara
dan makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas atau pengganti Ujian Akhir Semester pada
mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Selama mengerjakan tugas
makalah ini, Saya telah banyak menerima bimbingan dan saran-saran dari berbagai
pihak. Maka pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang
setulusnya kepada:
1.
Orang
tua yang telah memberikan dorongan dan semangat sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
2. Bapak Enos
Paselle, S.Sos., M.AP yang telah memberikan
penjelasan teori yang berkaitan dengan
tema makalah ini.
3. Rekan-rekan yang telah membantu penyusun dalam pembuatan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu Penulis
mengharapkan kritik dan saran untuk kemajuan di masa-masa mendatang. Atas
perhatiannya penulis ucapkan
terima kasih
Samarinda, 23 Mei 2013
Penulis
Daftar
Isi
Kata
Pengantar
........................................................................................................
i
Daftar
Isi ..................................................................................................................
ii
Bab
I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang …………………………………………………………..... 1
B.
Tujuan Makalah. 2
C.
Rumusan Masalah…………………………………………....................... 2
D.
Batasan Masalah ………………………………………………………...... 2
Bab II
Pembahasan
A.
Keputusan
Tata Usaha Negara Tentang Sengketa....................................... 3
B.
Subyek Sengketa Tata Usaha
Negara ........................................................ 8
C.
Obyek Sengketa Tata Usaha Negara .......................................................... 9
D.
Proses Berpekara ......................................................................................... 15
E.
Penundaan
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara ............................ 39
F.
Ciri
Khusus Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara ....................... 40
G.
Alat Bukti. 40
H.
Acara Cepat................................................................................................. 40
I.
Eksekusi
41
Bab
III Penutup
A.
Kesimpulan
................................................................................................ 42
B.
Saran .......................................................................................................... 42
Bab IV Daftar Pustaka ...................................................................................................... 42
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembatalan keputusan penertiban Pelepasan Pengesahan
hak atas tanah oleh peradilan tata usaha negara dengan alasan cacat substansi
adalah pembatalan keputusan penertiban Pelepasan Pengesahan hak atas tanah yang
dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara yang diketahui ada kesalahan
subtansial sehingga bertentangan dengan perundangan yang berlaku.
Kesalahan yang bersifat substansial
berarti suatu kesalahan yang bersifat pokok dalam penertiban keputusan
pemberian hak atas tanah yang menjadi dasar terbitnya sertifikat haknya. Dalam
konsep hukum administrasi, salah satu aspek penting sahnya suatu keputusan yang
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara adalah aspek substansi seperti
objek, subjek, isi dan tujuannya. Lingkup subtansial berhubungan dengan isi dan
tujuan sebagaimana isi dan tujuan peraturan dasar tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam penertiban keputusan atau
ketetapan tersebut. Soehini menjelaskan: Isi serta tujuan ketetapan
administrasi harus sesuai dan isi serta tujuan peraturan yang memuat
aturan-aturan hukum inabstrako dan upersonal yang menjadi dasar hukum, serta
memberi wewenang khusus kepada alat perlengkapan administrasi negara untuk
dapat melakukan suatu perbuatan hukum yang berupa pembentukan aturan hukum
inkonkrito terhadap hal-hal atau keadaan konkret.
Dikemukakan oleh Philip M,Hadjon bahwa salah satu
aspek sahnya keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan badan atau pejabat tata
usaha negara adalah aspek substantif, artinya obyek keputusan tidak ada error
in re. Jika ternyata terbukti adanya eror in re maka sesuai ketentuan pasal 53
ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1986. UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU
No. 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, keputusan dibatalkan
karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.
Tujuan
Makalah
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah untuk memberikan wawasan mengenai masalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara dan mengetahui bagaimana proses-proses di Pengadilan Tata Usaha Negara
itu sendiri baik mengenai masalah-masalah sengketa lahan maupun masalah yang
akan diputuskan oleh Pengadilah Tinggi Tata Usaha Negara dan untuk
menyempurnakan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
C.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Keputusan Tata Usaha Negara tentang Sengketa?
2. Siapa
saja Subyek Sengketa Tata Usaha Negara?
3. Apa
yang menjadi Obyek Sengketa Tata Usaha?
4. Bagaimana
Proses Berpekara?
5. Kapan
Penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara?
6. Apa
saja Ciri Khusus Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara?
7. Apa
saja Alat Buktinya?
8. Bagaimana
Acara Cepat dan intervensi?
9. Bagaimana
proses Eksekusi?
D. Batasan Masalah
Agar pembahasan materi lebih terarah, maka
masalah dibatasi dalam perumusan masalah mengenai tentang sengketa Tata Usaha
Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Keputusan Tata Usaha Negara tentang
sengketa lahan
Keputusan
Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1.
Penetapan Tertulis
2.
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3.
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
4.
Bersifat konkrit
5.
Bersifat individual
6.
Bersifat final
7.
Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata
ü Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis
Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
ü Menimbang,
bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan
segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang Setyono
yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim
sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan ditandatangani
oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan
Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah
berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor :
29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
ü Menimbang,
bahwa oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang
mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat objek
gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
ü Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek
gugatan berisi tindakan hukum tata usaha negara atau tidak.
ü Menimbang,
bahwa Tindakan hukum Tata Usaha Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan
Pejabat atau tindakan Badan Tata Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan
Pejabat adalah tindakan hukum Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara
termasuk dalam kelompok tindakan hukum publik, yang sifatnya sepihak.
ü Menimbang,
bahwa ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak
(Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua
Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi
yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani
ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat
berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak
sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat
objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari
Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak,
artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan
dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam
hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
ü Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan
bukan pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka
ke-empat objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
ü Menimbang,
bahwa terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan
Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali,
tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang
Nomor 51 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha
Negara.
ü Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara
ü Menimbang, bahwa oleh karena ke-empat objek
gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9, maka sengketa ini tidak
termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.
ü Menimbang,
bahwa karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak
perlu dipertimbangkan lagi.
DALAM
POKOK SENGKETA :
ü Menimbang,
bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan
dikabulkan, maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga
beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
ü Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum
untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan
ini.
ü Mengingat,
ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
1. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima.
2. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga
puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013
v DALAM HUKUM PENGADILAN TATA USAHA
NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN SENGKETA
KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ADALAH:
a.
Dasar
Hukum
ü Undang-undang
Nomor 5 tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
ü Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
ü Undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
b.
Sumber
Hukum
ü Pasal
55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ü Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
ü Undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ü Pasal
1 Angka 12 UU No. 51 Tahun 2009
ü Pasal
1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009
ü Undang-undang
No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961
ü Pasal
3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah
ü PP
No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997
ü Pasal
2a UU No. 9 Tahun 2004
ü Pasal
37 PERMENAG/PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994
ü Pasal
110 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
ü Pasal
77 Ayat 1 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009
c.
Ruang
Lingkup
Ruang
Lingkup Pokok Sengketa terletak dalam lapangan hukum perdata, maka yang berwenang
memutuskan perkara masalah adalah hakim biasa. Bilamana Pokok Sengketa dalam
lapangan hukum publik, maka hanyalah Hakim Administrasi yang berkompeten untuk
memeriksa dan memutus perkara ini. Suatu Perkara adalah ditetapkan oleh tolak
ukur atau Pokok dalam Sengketa. Apabila hal yang dilanggar terletak dibidang
hukum perdata, yaitu terdapatnya hak perdata yang tertindis atau pemilik hak yang dirugikan
maka Pengadilan Umum (bagian perdata) yang berwenang memeriksa dan memutus
perkara. Bilamana itu terletak di bidang hukum publik maka yang berkompeten
memeriksa dan memutus perkara adalah Pengadilan Administrasi.
Jadi
dalam masalah ini ruang lingkup pokok sengektanya adalah Hukum Perdata karena
didalam masalah ini tergugat tidak berkehendak sepihak dan unsur-unsur yang
terdapat dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tersebut
bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus
memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali, tidak terpenuhinya
salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di
Peradilan Tata Usaha Negara.
B.
Subyek
Sengketa Tata Usaha Negara
PENGGUGAT
a. Identitas
1. Nama : Andi Malik Tadjoeddin
2. Alamat : Jln. Pandan Wangi Gang
XIV/35 RT. 025,
Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan
Barat, Kota Balikpapan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
1.
Nama :
Andi Abdullah, SH.SE., M.Hum
2.
Alamat :
Jln. Teluk Nibung Nomor 9 Surabaya dan
Jln. Boulevard Raya Blok CN-1 Apt. WGP
Menara A Lt. 15-30
Kelapa Gading Timur Jakarta Utara
MELAWAN
TERGUGAT
a. Identitas
1. Nama
: Kepala Kantor Pertanahan
Kota Surabaya
2. Alamat : Jln. Marsma
R.Iswahyudi No. 40 Balikpapan
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
ü Nama
: Ahmad Syafruddin, S.H
Widodo Raharjo
Husen, S.H
ü Alamat
: Jln. Marsma R.Iswahyudi No.
40 Balikpapan
C.
Obyek
Sengketa Tata Usaha Negara
Bahwa
yang digugat oleh Penggugat adalah:
1.
Pengesahan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berupa surat Pengesahan Pelepasan Hak
atas tanah sebagai berikut :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
2.
Dasar
Gugatan Penggugat
I.
Bahwa keputusan (beschikking) Tergugat
telah memenuhi syarat sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 halaman 4 dari 26 halaman,
Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD UU No.51 Tahun 2009 yaitu :
Keputusan
Tergugat yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah adalah merupakan
penetapan tertulis dimana Tergugat dalam kapasitasnya sebagai badan atau
pejabat Tata Usaha Negara, sehingga dengan demikian Tergugat merupakan badan
atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang/badan
hukum perdata
II.
Bahwa oleh karena keputusan Tergugat
yang mengesahkan surat pelepasan hak atas tanah telah disahkan oleh badan atau
pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berlaku sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yaitu “Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau
pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang
berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual
dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata”
III.
Bahwa
oleh karena keputusan Tergugat merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang bersifat konkret,
individual dan final, dimana keputusan Tergugat adalah merupakan Penetapan
Tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Berupa penetapan tertulis (bukan lisan)
makna “penetapan tertulis” disini bukan semata-mata harus berupa penetapan
formal yang memuat konsideran dan diktum, melainkan dapat pula berupa : NOTA
DINAS, SURAT PERINTAH, MEMO dsb. asal memuat secara jelas “dari siapa”, “untuk
siapa” dan mengenai hal apa.
b. Dikeluarkan
oleh badan atau pejabat TUN.
c. Berisi tindakan hukum TUN.
d. Konkrit, artinya berwujud bukan abstrak.
e. Final
artinya keputusan TUN itu sudah definitif, langsung dapat dilaksanakan dan
dapat menimbulkan akibat hukum, bukan keputusan yang masih menunggu persetujuan
dari instansi/pejabat atasan atau pihak lain.
f. Menimbulkan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, disini akibat hukum yang
timbul tersebut dapat terjadi baik terhadap orang/pejabat hukum perdata yang
tercantum maupun bagi orang lain atau pihak ketiga yang merasa kepentingannya
dirugikan akibat keputusan tersebut.
3. Alasan-alasan
diajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
berdasarkan bukti hak kepemilikan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas tanah
setempat dikenal di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan
Selatan adalah berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17 Agustus
1939, yang selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan
dengan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal
01 April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi No.
E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan Pengadilan
Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012, seluas 20,7
ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat mengajukan
gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah tersebut
sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2. Bahwa
sebagai layaknya warga negara yang lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud
untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan
sertipikat hak milik dengan melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan
untuk pensertipikatan atas tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha,
sebagaimana poin 1 diatas.
3. Bahwa
sebelum Penggugat berkehendak atau bermaksud mengurus hak-hak tersebut, terlebih
dahulu Penggugat mengadakan pengecekan ke lokasi obyek di jalan Syarifudin
Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan
bertemu dengan penjaga dan yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960
dari orang tuanya dan kenyataannya tanah tersebut memang dalam keadaan kosong
dan sudah Penggugat lakukan sebagian pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4. Bahwa
selanjutnya penggugat melakukan pengajuan pengurusan surat pensertipikatan kepada
Tergugat dan telah dilakukan pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur yang ada
serta terbit surat ukur dan telah memenuhi syarat serta siap untuk jadi sertipikat
hak milik.
5. Bahwa
tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan Syarifudin
Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah ada sertipikat
diatas surat kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah dikembalikan
pada negara untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan hak atas
tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga diajukannya
gugatan ini sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali kecuali
Penggugat, namun Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani sertipikat yang
sudah memenuhi prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa tanah tersebut telah
dilakukan Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada Negara, hal ini jelas
bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP No. 10 Tahun 1961
yang menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik dan aspek yuridis sebagai
syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih ditegaskan lagi dengan Keppres
: 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa atas pendaftaran tanah harus
didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang sah sehingga merupakan alas hak
utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut.
6. Bahwa
dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan
surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara telah melalui dan
melakukan prosedur yang salah, maka pengesahan tersebut adalah cacat hukum, sehingga
tidak sah, tidak berkekuatan hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7. Bahwa
atas dasar hal tersebut diatas, sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat mengajukan
gugatan untuk membatalkan atau menyatakan ketidaksahan atas :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
8. Bahwa
Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan
pelepasan hak atas tanah berupa :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
Adalah
merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, karena tidak melaksnakan proses penerbitan sertipikat hak milik atas nama
Penggugat yang telah memenuhi syarat dan prosedur yang ada, sebagaimana halaman
8 dari 26 halaman, Putusan Nomor : 29/G/2012/PTUN.SMD dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dan huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yaitu:
a) Pasal
3 huruf a : Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atau suatu bidang tanah, satuan rumah
susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan
dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b) Pasal
3 huruf c : Pendaftaran tanah bertujuan untuk terselenggaranya tertib administrasi
pertanahan.
9. Bahwa
sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah
mengajukan permohonan prosedur pensertipikatan tanah dengan tanda bukti penyetoran
lunas untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik Penggugat pada
Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000 (empat puluh ribu
meter persegi) atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat tersebut telah siap
sesuai prosedur dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak milik.
10. Bahwa
dengan diproses dan diterimanya permohonan hak atas tanah yang telah menjadi
hak milik Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak melakukan proses penanda
tanganan sertipikat, jelas-jelas hal ini merupakan tindakan kesewenangwenangan yang
sangat merugikan kepentingan dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai
asas-asas kepatutan, pemerintahan yang baik, bersih, cermat, jujur dan berwibawa
yang dilakukan oleh pihak Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan Pasal 3
huruf a dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah, bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah yang
disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas
Profesionalitas serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat tidak
cermat dan tidak teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan prosedur.
11. Bahwa benar Tergugat telah melakukan tindakan
kesewenang-wenangan dan tidak tertib administrasi pertanahan sebagai pejabat
negara yang telah menimbulkan akibat hukum, dimana Penggugat kepentingannya
dirugikan disebabkan tidak diprosesnya penandatanganan sertipikat Penggugat
karena adanya surat pengesahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang
menimbulkan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51
Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
12. Bahwa
terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun
2009, dimana Tergugat telah mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas
tanah berupa :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
13. Bahwa
demikian juga atas obyek tanah yang legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan
akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan
sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru,
untuk hal tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda
Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan menunda
peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha negara
Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka, berdasarkan
alasan - alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut.
D.
Proses
Berperkara
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Pengesahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
berupa :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
3. Memerintahkan
kepada Tergugat untuk mencabut/membatalkan Surat Pengesahan Pelepasan Hak atas
tanah berupa :
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
4. Memerintahkan
kepada Tergugat untuk menunda/tidak mengalihkan kepada pihak lain terhadap
obyek sengketa sampai putusan in casu perkara ini telah mempunyai kekuatan
hukum tetap
5. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara :
Atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya (ex
aeguo et bono).
Menimbang,
bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawabannya
tertanggal 14 Januari 2013, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya
sebagai berikut :
A.
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh
Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Berkaitan
Kewenangan Mengadili Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a. Tergugat
menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan
kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat
kebanyakan materinya berkaitan tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya
tentang sengketa kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran
tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana
diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila
pokok sengketanya (Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan
hukum privat maka kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga
Penggugat menyatakan sebagai pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek
perkara a quo, namun dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya merupakan
klaim pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat merupakan
pemilik sah atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan Negeri tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan kepada
yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang berhak
menentukan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang telah
dikeluarkan sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan
TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim
sudah selayaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah bertentangan
dengan kompetensi absolut pengadilan (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Bahwa
Tergugat membantah dalil Penggugat dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat
bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51
Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan
hukum perdata”.
Berdasarkan
kutipan tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN
ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat
dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN
HUKUM TATA USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat
menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang
diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud
tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau
pencabutan izin usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata
Usaha Negara itu tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun
hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang
yang terkena keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran
jalan. BERSIFAT FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif
dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang
PNS yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan
kutipan-kutipan tersebut di atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas
objek yang digugat tidak dibuat secara individual karena ada instansi lain
dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian
objek yang digugat juga belum bersifat final karena instansi yang menguasai
tanah tersebut wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah sampai
memperoleh sertipikat atas nama instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga
unsur-unsur dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi
sehingga gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9
Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
1)
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan
perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas,
obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses perbuatan hukum
perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN No.1 Tahun 1994
yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan
pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas
tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas maka dapat
diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak yang
mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan proses
perbuatan hukum perdata.
4. Bahwa
subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila
luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari
Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas
1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi
sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9
(sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat
dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh
Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
B.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
Tergugat tetap menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali
terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
2. Bahwa
Tergugat mohon agar segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi juga
masuk dalam bagian pokok perkara ini.
3. Bahwa
kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 146 / Kel.Sepinggan an.
HASBULLAH luas 13.360 M², tanggal 31 Agustus 1994, telah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
Persyaratan
Yuridis :
1) Surat
pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007, tanggal
19 Juni 2007.
2) Akta
Pernyataan No. 6, tanggal 17 Nopember 2003
3) Akta
Perjanjian Pengikatan Hibah No.7, tanggal 17 Nopember 2003
4. Bahwa
kronologis pengesahan pelepasan Sertipikat HM No. 1465 / Kel. Sepinggan an.
DEDENG RUCHYANUDIN, luas 18.520 M², tanggal 31 Agustus 1994, telah memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan
Yuridis :
1) Surat
pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007
2) Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 62, tanggal 25 Agustus 2003
3) Akta
Surat Kuasa Untuk Menjual No. 63 tanggal 25 Agustus 2003
4) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim
No. 09 tanggal 14 Desember 2006
5. Bahwa kronologis pengesahan pelepasan
Sertipikat HM No. 1486 / Kel.Sepinggan an. HASBULLAH luas 8.110 M², tanggal 26
September 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Persyaratan Yuridis :
1) Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007
2) Akta kuasa No. 8 tanggal 17 Nopember 2003
b. Bahwa
Sertipikat Hak Milik No. 1468 / Kel. Sepinggan an. HASBULLAH diproses pemisahan
sebagian atas nama diri sendiri berdasarkan surat permohonan tanggal 11 Juni
2007 menjadi Sertipikat HM No.6043, seluas 2.200 M², demikian sisa menjadi
8.110 M².
6. Bahwa kronologis pengesahan pelepasan
Sertipikat HM No. 1487 / Kel. Sepinggan an. DEDENG RUCHYANUDIN, luas 14.010 M²
tanggal 26 September 1994, telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan
Yuridis :
1)
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007,
tanggal 19 Juni 2007
2)
Akta Surat Kuasa Untuk Menjual No.64, tanggal 25 Agustus 2003
3)
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.61, tanggal 25 Agustus 2003.
7. Bahwa
gugatan Penggugat poin 5 (lima), Tergugat dalam melaksanakan proses pengesahan
pelepasan hak atas tanah berdasarkan inventarisasi dan identifikasi keadaan di
lapangan pada saat pembebasan tanah telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30
sampai dengan Pasal 35 PERMENAG / Ka.BPN No. 1 Tahun 1994, yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
30 :
1.
Bersama dengan pemberian ganti
kerugian dibuat surat pernyataan
pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas
tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya serta disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota panitia .
2.
Apabila uang dilepaskan atau
diserahkan adalah tanah hak
milik
yang belum bersertipikat, penyerahan tersebut harus disaksikan Camat dan Lurah
/ Kepala Desa setempat.
Pasal 31 :
Pada saat pembuatan
surat pernyataan pelepasan hak atau penyerahan tanah, pemegang hak atas tanah
wajib menyerahkan sertipikat dan / atau asli surat-surat tanah yang berkaitan
dengan tanah yang bersangkutan kepada panitia.
Pasal 32 :
1.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
/ Kotamadya mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 pada buku tanah dan sertipikatnya.
2.
Apabila tanah yang dilepaskan haknya atau diserahkan
belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan dicatat
bahwa tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan haknya.
Pasal
33 :
Panitia
membuat pemberkasan berita acara pengadaan tanah setelah pelepasan hak atau
penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 selesai dilaksanakan atau
pada akhir tahun anggaran.
Pasal
34 :
1. Panitia
melakukan pemberkasan dokumen pengadaan tanah untuk setiap bidang tanah.
2. Asli
surat-surat tanah serta dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengadaan tanah
diserahkan kepada instansi pemerintah memerlukan tanah.
Pasal
35 :
Arsip
berkas pengadaan tanah disimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya
setempat.
8. Bahwa
dengan demikian maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata
Usaha Negara Samarinda sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b
dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) UU No. 9
Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah
ditolak.
9. Bahwa
Tergugat membantah gugatan Penggugat selebihnya.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka
Tergugat memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai
berikut :
DALAM
EKSEPSI :
1. Menyatakan
menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
menolak dalil-dalil dari gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan
bahwa menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhan dan atau setidak tidaknya-tidak
dapat diterima (niet ontvenkelijke verklaard).
2. Menyatakan
secara sah pelepasan dan pengesahan hak atas tanah berdasarkan:
a. Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
b. Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
c. Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal
19 Juni 2007.
d. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.
011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007.
Sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku:
3. Membebankan
Kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara/sengketa
ini.
C.
Dalam
acara biasa:
1.
Ketua
majelis membacakan gugatan
1. Telah
membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 29/PEN-DIS/2012/PTUN.SMD
tanggal 14 November 2012 tentang Penetapan Lolos Dismissal.
2. Telah
membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 29/PEN/2012/PTUN.SMD
tanggal 14 November 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim.
3. Telah
membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 29/PEN-PP/2012/PTUN.SMD tanggal
14 November 2012 tentang Pemeriksaan Persiapan.
4. Telah
membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 29/PENHS/2012/PTUN.SMD tanggal 18
Desember 2012 tentang hari Sidang Pertama.
5. Telah
membaca dan mempelajari berkas perkara yang diajukan dipersidangan.
6. Telah
membaca dan memeriksa Berita Acara Perkara ini.
2.
Jawaban
dari tergugat
Bahwa Tergugat
menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh
penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat. Tergugat menyatakan gugatan yang diajukan
oleh penggugat telah bertentangan dengan kompetensi absolut dari suatu
peradilan umum, karena dalam dalil penggugat kebanyakan materinya berkaitan
dengan masalah kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran
tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara.
3.
Replik
dari Penggugat
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban
Tergugat, Penggugat telah
menyampaikan Repliknya tertanggal 22 Januari
2013 :
1. Bahwa
berdasarkan bukti hak kepemilikan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas
tanah setempat dikenal di Jalan Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan
Balikpapan Selatan adalah berdasarkan segel induk No. 332/1939, tertanggal 17
Agustus 1939, yang selanjutnya Penggugat ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
Balikpapan dengan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.30/Pdt.G/2009/PN.Bpp
tertanggal 01 April 2009, seluas 4 ha (40.000 M²). Sesuai penetapan eksekusi
No. E.01.2012-30/Pdt.G/2009/PN.Bpp tertanggal 22 Desember 2011 Jo. Putusan
Pengadilan Negeri Balikpapan No.38/Pdt.G/2012/PN.Bpp tertanggal 24 Juli 2012,
seluas 20,7 ha. yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa Penggugat
mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena telah menguasai dan menggarap tanah
tersebut sejak tahun1960 dari orang tuanya hingga diajukannya gugatan tersebut.
2. Bahwa
sebagai layaknya warga negara yang lain, Penggugat berkehendak atau bermaksud
untuk mengurus hak-hak kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan
sertipikat hak milik dengan melalui prosedur dan syarat-syarat yang ditentukan
untuk pensertipikatan atas tanah milik Penggugat seluas kurang lebih 5,4ha,
sebagaimana poin 1 diatas.
3. Bahwa
sebelum Penggugat berkehendak atau bermaksud mengurus hak-hak tersebut,
terlebih dahulu Penggugat mengadakan pengecekan ke lokasi obyek di jalan
Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
dan bertemu dengan penjaga dan yang telah menguasai tanah tersebut sejak tahun
1960 dari orang tuanya dan kenyataannya tanah tersebut memang dalam keadaan
kosong dan sudah Penggugat lakukan sebagian pemagaran dilokasi obyek tersebut.
4. Bahwa
selanjutnya penggugat melakukan pengajuan pengurusan surat pensertipikatan
kepada Tergugat dan telah dilakukan pengukuran ke lokasi obyek sesuai prosedur
yang ada serta terbit surat ukur dan telah memenuhi syarat serta siap untuk
jadi sertipikat hak milik.
5. Bahwa
tanpa sepengetahuan Penggugat ternyata obyek sengketa yang terletak di jalan
Syarifudin Yoes, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut telah
ada sertipikat diatas surat kepemilikan Penggugat dan sertipikat tersebut telah
dikembalikan pada negara untuk dimatikan berdasarkan surat pengesahan pelepasan
hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan hingga
diajukannya gugatan ini sertipikat tersebut belum ada yang mengajukan kembali
kecuali Penggugat, namun Tergugat hingga saat ini belum menanda tangani
sertipikat yang sudah memenuhi prosedur milik Penggugat dengan alasan bahwa
tanah tersebut telah dilakukan Surat Pengesahan Pelepasan Hak Atas Tanah kepada
Negara, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. PP
No. 10 Tahun 1961 yang menyimpulkan bahwa “kesesuaian antara aspek phisik
dan aspek yuridis sebagai syarat mutlak terhadap pendaftaran tanah, lebih
ditegaskan lagi dengan Keppres : 32 Tahun 1979 tentang pendaftaran hak, bahwa
atas pendaftaran tanah harus didasari surat dasar dari bekas pemilik asal yang
sah sehingga merupakan alas hak utama yang sah menurut hukum untuk terbitnya
sertifikat hak atas tanah tersebut.
6. Bahwa
dengan demikian Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam mengesahkan
surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara telah melalui dan
melakukan prosedur yang salah, maka pengesahan tersebut adalah cacat hukum,
sehingga tidak sah, tidak berkekuatan hukum maka harus dicabut/dibatalkan.
7. Bahwa
atas dasar hal tersebut diatas, sangatlah beralasan apabila kemudian Penggugat
mengajukan gugatan untuk membatalkan atau menyatakan ketidaksahan.
8. Bahwa
Tergugat telah bertindak sewenang-wenang dan tindakannya tersebut telah mengesahkan
pelepasan hak atas.
9. Bahwa
sebagaimana telah diuraikan diatas, Penggugat pada tanggal 14 Maret 2012 telah
mengajukan permohonan prosedur pensertipikatan tanah dengan tanda bukti
penyetoran lunas untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah milik
Penggugat pada Kepala kantor Pertanahan Kota Balikpapan dengan luas 40.000
(empat puluh ribu meter persegi) atau 4 ha. (empat hektar) dan surat-surat
tersebut telah siap sesuai prosedur dan persyaratan untuk jadi sertipikat hak
milik.
10. Bahwa
dengan diproses dan diterimanya permohonan hak atas tanah yang telah menjadi
hak milik Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak melakukan proses penanda
tanganan sertipikat, jelas-jelas hal ini merupakan tindakan kesewenangwenangan
yang sangat merugikan kepentingan dari pada pihak Penggugat dan juga menyalahai
asas-asas kepatutan, pemerintahan yang baik, bersih, cermat, jujur dan
berwibawa yang dilakukan oleh pihak Tergugat yaitu dengan melanggar ketentuan
Pasal 3 huruf a dan c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997
tentang pendaftaran tanah, bahwa demikian pula Pengesahan Pelepasan Atas tanah
yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan adalah bertentangan
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Asas Kepastian Hukum,
Asas Profesionalitas serta Asas tertib Penyelenggaraan Negara, dimana Tergugat
tidak cermat dan tidak teliti, jelas Tergugat telah melakukan kesalahan
prosedur.
11. Bahwa
benar Tergugat telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak tertib
administrasi pertanahan sebagai pejabat negara yang telah menimbulkan akibat
hukum, dimana Penggugat kepentingannya dirugikan disebabkan tidak diprosesnya
penandatanganan sertipikat Penggugat karena adanya surat pengesahan dan
pelepasan hak atas tanah kepada negara, yang menimbulkan kesalahan prosedur
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 51 Tahun 2009, Pasal 1 angka 9 dan
Pasal 1 angka 12 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
12. Bahwa
terhadap Pengesahan Surat Pelepasan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 ke 1 UU No.51 Tahun
2009, dimana Tergugat telah mengesahkan surat pernyataan pelepasan hak atas
13. Bahwa
demikian juga atas obyek tanah yang legalitas sertipikatnya yang sudah dimatikan
akibat disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan
sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru,
untuk hal tersebut kami mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di
Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan
menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha
negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti. Maka,
berdasarkan alasan - alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
menjatuhkan putusan sebagai berikut.
4.
Duplik
dari Tergugat
Menimbang bahwa
terhadap Replik Penggugat, Tergugat telah menyampaikan Dupliknya tertanggal 28
Januari 2013
1. Bahwa
Tergugat menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh
Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara jelas dan tegas
diakui kebenarannya oleh Tergugat.
2. Berkaitan
Kewenangan Mengadili Dari Pengadilan Tata Usaha Negara (Kompetensi Absolut)
a. Tergugat
menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah bertentangan dengan
kompetensi absolut dari suatu peradilan umum, karena dalam dalil Penggugat
kebanyakan materinya berkaitan tentang masalah kepemilikan atau titik beratnya
tentang sengketa kepemilikan tanah bukan prosedural administrasi pendaftaran
tanah dan tidak berkaitan langsung dengan obyek tata usaha negara sebagaimana
diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 Jo PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997 dan apabila
pokok sengketanya (Geschilpunt, Fundamentum petendi) terletak dalam lapangan
hukum privat maka kompetensi peradilan umum untuk mengadilinya, dan juga
Penggugat menyatakan sebagai pemilik dari tanah yang telah diterbitkan obyek
perkara a quo, namun dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat tersebut hanya
merupakan klaim pribadi dari Penggugat, dimana untuk menyatakan Penggugat
merupakan pemilik sah atas tanah seharusnya Penggugat mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Negeri tempat obyek sengketa berada terlebih dahulu, bukan
kepada yang menjadi wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara, karena yang
berhak menentukan Penggugat merupakan pemilik sah tanah dari Objek tanah yang
telah dikeluarkan sertipikat a quo adalah Pengadilan Negeri, kewenangan dari
Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengadili sengketa TUN terhadap keputusan
TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
b. Bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami mohon kepada Majelis Hakim
sudah selayaknya gugatan yang diajukan oleh Penggugat harus ditolak atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena telah bertentangan
dengan kompetensi absolut pengadilan (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Bahwa
Tergugat membantah dalil Penggugat dalam dasar gugatan, objek yang mdigugat
bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 51
Tahun 2009 Pasal 1 ayat 9 :
“Keputusan
Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara
yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit,
individual dan final yang menimbulkan akibat hukun bagi seseorang atau badan
hukum perdata”.
Berdasarkan
kutipan tersebut diatas di dalam penjelasan buku Hukum acara Peradilan Tata
Usaha Negara oleh HARAHAP 1997 : 68 sebagai berikut :
BADAN
ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di pusat
dan di daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif.
TINDAKAN
HUKUM TATA USAHA NEGARA : Perbuatan hukum badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat
menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain. BERSIFAT KONKRET : Obyek yang
diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara tidak abstrak, tetapi berwujud
tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya keputusan tentang pemberian atau
pencabutan izin usaha atas nama si A. BERSIFAT INDIVIDUAL : Keputusan Tata
Usaha Negara itu tidak ditujukan,untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun
hal yang dituju, kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang
yang terkena keputusan itu disebutkan misalnya keputusan tentang pelebaran
jalan. BERSIFAT FINAL : Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan itu sudah definitif
dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan pengangkatan seorang
PNS yang memerlukan persetujuan dari BAKN. Berdasarkan
kutipan-kutipan tersebut di atas, menurut hemat Tergugat bahwa sudah jelas
objek yang digugat tidak dibuat secara individual karena ada instansi lain
dalam proses pengadaan tanah, dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian
objek yang digugat juga belum bersifat final karena instansi yang menguasai
tanah tersebut wajib mengajukan permohonan sesuatu hak atas tanah sampai
memperoleh sertipikat atas nama instansi induknya sesuai ketentuan yang berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 PERMENAG/Ka.BPN No. 1 Tahun 1994. Sehingga
unsur-unsur dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara belum terpenuhi
sehingga gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya dalam Pasal 2a UU No. 9
Tahun 2004 yang berbunyi : Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara menurut Undang-Undang ini :
2)
Keputusan Tata Usaha Negara merupakan
perbuatan hukum perdata.
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas,
obyek gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan proses perbuatan hukum
perdata dimana berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 PERMENAG/Ka. BPN No.1 Tahun 1994
yang “Bersama dengan pemberian ganti kerugian dibuat surat pernyataan
pelepasan hak atau penyerahan tanah uang ditandatangani oleh pemegang hak atas
tanah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya serta disaksikan oleh sekurang-kurangnya
2 (dua) orang anggota panitia.”.
Dari penjelasan diatas maka dapat
diketahui bahwa kedudukan Tergugat dalam hal ini hanya sebagai pihak yang
mengesahkan proses pelepasan dan penyerahan hak atas tanah yang merupakan proses
perbuatan hukum perdata.
4. Bahwa
subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi lain. Apabila
luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar melibatkan unsur dari
Kelurahan dan Kecamatan, sedangkan apabila luasan tanah yang dibebaskan di atas
1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan kegiatan inventarisasi
sebagaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 sebanyak 9
(sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat
dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh
Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
5.
Pembuktian
Menimbang bahwa
penggugat telah mengajukan gugatannnya tertanggal 01 November 2012, yang
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal
01 November 2012 dengan perkara Nomor 29/G/2012/PTUN.SMD, dan telah diperbaiki
dalam Pemeriksa Persiapa tanggal 18 Desember 2012, yang pada pokoknya
mengumumkan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut:
§ Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
§ Surat
Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19
Juni 2007
6.
Kesimpulan
Kesimpulan dari acara
biasa pada poin 1-5 adalah bahwa penggugat bermaksud untuk mengurus hak-hak
kepemilikan atas tanah miliknya guna dapat diterbitkan sertifikat hak milik.
7.
Putusan
Menimbang,
bahwa unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1.
Penetapan Tertulis
2.
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
3.
Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara
4.
Bersifat konkrit
5.
Bersifat individual
6.
Bersifat final
7.
Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata
ü Menimbang,
bahwa setelah Majelis Hakim mencermati ke-empat objek gugatan, maka Majelis
Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek gugatan dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau tidak
ü Menimbang,
bahwa ke-empat objek gugatan tersebut merupakan surat pernyataan pelepasan
segala hak dan kepentingan atas bidang tanah dengan ganti rugi antara Bambang Setyono
yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim
sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, dengan ditandatangani
oleh kedua belah pihak, saksi-saksi (Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan
Selatan), dan Tergugat selaku pejabat yang mengesahkan pelepasan hak atas tanah
berdasarkan halaman 23 dari 26 halaman, Putusan Nomor :
29/G/2012/PTUN.SMD pasal 30 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994
ü Menimbang,
bahwa oleh karena Tergugat di dalam ke-empat objek gugatan selaku Pejabat yang
mengesahkan pelepasan hak atas tanah, maka Majelis Hakim berpendapat keempat objek
gugatan tidak dikeluarkan oleh Tergugat selaku Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
atau bukan merupakan produk hukum Tergugat.
ü Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah ke-empat objek
gugatan berisi tindakan hukum tata usaha negara atau tidak.
ü Menimbang, bahwa Tindakan hukum Tata Usaha
Negara tidaklah sama maknanya dengan tindakan Pejabat atau tindakan Badan Tata
Usaha Negara, artinya tidak setiap tindakan Pejabat adalah tindakan hukum Tata
Usaha Negara. Tindakan hukum Tata Usaha Negara termasuk dalam kelompok tindakan
hukum publik, yang sifatnya sepihak.
ü Menimbang,
bahwa ke-empat objek gugatan tersebut ditandatangani oleh beberapa pihak
(Bambang Setyono yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Kesejahteraan Hari Tua
Pupuk Kaltim sebagai Pihak Pertama dengan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh. Yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Pihak Kedua, saksi-saksi
yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan) dan Tergugat menandatangani
ke-empat objek gugatan sebagai pihak yang mengesahkan, artinya untuk dapat
berlakunya objek gugatan tersebut, tidak dapat digantungkan pada unsur kehendak
sepihak dari Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kantor Balikpapan), ke-empat
objek gugatan tersebut juga tidak mengandung unsur pernyataan kehendak dari
Tergugat, tetapi digantungkan dari pernyataan kehendak dari banyak pihak,
artinya bahwa ke-empat objek gugatan tidak dapat berlaku tanpa ada kesepakatan
dari pihak-pihak yang turut menandatanganinya, dan tugas dari Tergugat dalam
hal ini hanyalah sebagai pejabat yang mengesahkan saja.
ü Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena keempat objek gugatan
bukan pernyataan kehendak dan bukan kehendak sepihak dari Tergugat, maka
ke-empat objek gugatan tidak berisi tindakan hukum tata usaha negara.
ü Menimbang,
bahwa terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tersebut bersifat kumulatif, artinya bahwa suatu Keputusan
Tata Usaha Negara harus memenuhi seluruh unsur-unsur tersebut tanpa terkecuali,
tidak terpenuhinya salah satu unsur, maka keputusan tersebut bukanlah Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Undang- Undang
Nomor 51 Tahun 2009 yang dapat dijadikan objek gugatan di Peradilan Tata Usaha
Negara.
ü Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
ke-empat objek gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 karena tidak memenuhi unsur yang dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan unsur yang berisi tindakan hukum Tata Usaha
Negara
ü Menimbang, bahwa oleh karena ke-empat objek
gugatan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9, maka sengketa ini tidak
termasuk sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini.
ü Menimbang,
bahwa karena Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa ini, maka eksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut pengadilan harus dikabulkan, dan terhadap eksepsi selanjutnya tidak
perlu dipertimbangkan lagi.
DALAM POKOK SENGKETA :
ü Menimbang,
bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut pengadilan
dikabulkan, maka pokok sengketanya tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga
beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
ü Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum
untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan
ini.
ü Mengingat,
ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara dan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan sengketa ini.
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan
absolut pengadilan.
DALAM POKOK SENGKETA :
3. Menyatakan
gugatan Penggugat tidak diterima.
4. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga
puluh enam ribu rupiah).
Demikian diputuskan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari 2013
8.
Upaya
Hukum
Dalam
Tingkat banding pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menimbang, bahwa pada
persidangan tanggal 12 Februari 2013, Tergugat mengajukan bukti surat terhadap
eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan yang bermeterai cukup dan telah
dilegalisir serta telah dicocokkan dengan aslinya yang diberi tanda T-1 sampai
dengan T-4 berupa :
1. T-1 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan
Pelepasan Hak Atas Tanah No.011/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
2. T-2 : Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan
Pelepasan Hak Atas Tanah No.012/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
3. T-3
: Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.013/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
4. T-4
: Foto copy dari aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.014/SPPH-INS/BPN-44.2/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
ü Menimbang,
bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara PemeriksaanPersiapan dan
Persidangan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini
ü Menimbang,
bahwa Tergugat telah mengajukan Jawabannya tertanggal 14 Januari 2013, dan
didalam jawabannya, Tergugat juga menyampaikan eksepsi tentang Kewenangan
Absolut Pengadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim terlebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi tersebut.
9.
Pelaksanaan
Keputusan
Diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Samarinda pada hari Selasa, tanggal 12 Februari
2013 oleh ARUM PRATIWI MAYANGSARI, S.H., sebagai Hakim Ketua
Majelis, BAGUS DARMAWAN, S.H., M.H., dan JIMMY CLAUS PARDEDE,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan
dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim
tersebut, dibantu oleh SURIANSYAH, S.H., sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
E.
Penundaan
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
Bahwa
atas obyek tanah yang legalitas sertifikatnya yang sudah dimatikan akibat
disahkannya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dipermasalahkan
sekarang ini, sangatlah dimungkinkan untuk segera beralih kepada pemilik baru,
untuk hal tersebut penggugat memohon agar ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Samarinda Up. Majelis Hakim pemeriksa in casu perkara ini, untuk berkenan
menunda peralihan yang akan terjadi sampai adanya putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Samarinda yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap/pasti.
Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Bahwa Penggugat mengetahui adanya Surat Pengesahan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, berdasarkan surat pemberitahuan
tertanggal 15 Oktober 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat, sedangkan gugatan
ini diajukan pada tangga l1 November 2012, dengan demikian gugatan yang
diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana diatur
dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Perubahan kedua
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
F. Ciri Khusus Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara
1. Peranan
hakim aktif karena ia dibebani tugas untuk mencari kebenaran materil Keaktifan
hakim dapat kita temukan antara lain dalam pasal 63 ayat 2 butir a,b, Pasal 80
ayat 1, Pasal 95 ayat 1, Pasal 103 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986.
2. Kompensasi
ketidakseimbangan antar kedudukan Penggugat dan Tergugat (Jabatan Tata Usaha
Negara). Kompensasi perlu diberikan karena kedudukan Penggugat diasumsikan
dalam posisi yang lebih lemah dibandingkan Tergugat selaku pemenang kekuasaan
Publik. Apalagi pada saat Pembuktian, biasanya alat bukti yang diperlukan dalam
proses persidangan tidak dimiliki oleh penggugat (yang pada umumnya rakyat
biasa), melainkan dimiliki oleh tergugat.
3. Sistem
Pembuktian yang mengarah Kepada Pembuktian Bebas yang terbatas, menurut pasal
107 hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban Pembuktian, beserta
penilaian pembuktian, tetapi pasal 100 menentukan secara liminatif mengenai
alat-alat bukti yang boleh digunakan.
4. Gugatan
di Pengadilan tidak mutlak bersifat menunda Pelaksanaan keputusan tata Usaha
Negara yang digugat (pasal 67). Hal ini sehubungan dengan presumtio justae
causa dalam Hukum Administrasi Negra, yang maksudnya adalah bahwa suatu
Keputusan Tata Usaha Negara Harus selalu dianggap benar dan dapat dilaksanakan,
sepanjang hakim belum membuktikan sebaliknya.
5. Putusan
Hakim tidak bersifat melebihi tuntutan Penggugat tetapi dimungkinkan adanya
membawa penggugat dalam keadaan yang lebih buruk sepanjang diatur dalam
perundang-undangan.
6. Terhadap
Putusan Hakim Tata Usaha Negara berlaku Asas Erga Omnes. Artinya bahwa putusan
itu tidak hanya berlaku bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga
pihak-pihak lain yang terkait. Dalam mengajukan gugatan harus ada kepentingan
atau bila tidak ada kepentingan maka tidak boleh mengajukan gugatan.
7. Kebenaran
yang dicapai adalah kebenaran materiil dengan tujuan menyelaraskan,
menyerasikan, menyeimbangkan kepentingan perseorangan dengan kepntingan umum.
G. Alat Bukti
1.
Akta
Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 62, tanggal 25 Agustus 2003
2.
Akta Surat
Kuasa Untuk Menjual No. 63 tanggal 25 Agustus 2003
3.
Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim
No. 09 tanggal 14 Desember 2006
4.
Fotocopy dari
aslinya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
No.011/SPPH-INS/BPN-44/VI-2007 tanggal 19 Juni 2007
5.
Saksi-saksi
pihak pertama Bambang Setyono yang bertindak atas nama Yayasan Kesejahteraan
Hari Tua Pupuk Kaltim dan Agus Khoirul Anwar, A. Ptnh yang bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Kota Balikpapan
6.
Saksi-saksi
pihak kedua yaitu Lurah Sepinggan dan Camat Balikpapan Selatan
H. Acara Cepat
Intervensi
Bahwa
subjek yang dituju tidak hanya merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Balikpapan karena proses pelepasan tanah tersebut juga melibatkan instansi
lain. Apabila luasan tanah yang dimohonkan pembebasan dibawah 1 hektar
melibatkan unsur dari Kelurahan dan kecamatan sedangkan apabila luasan tanah
yang dibebaskan di atas 1 hektar dibentuk tim pengadaan tanah untuk melakukan
kegiatan inventarisasi sebgaimana dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No.36 Tahun
2005 sebanyak 9 (sembilan) orang. Oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh
Penggugat dikategorikan kurang pihak. Dengan demikian gugatan yang diajukan
oleh Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat
diterima.
I. Eksekusi
Menimbang,
bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak diterima, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1986, Penggugat harus dihukum
untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan
ini.
1. Menghukum
Penggugat Untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 336.000,00 (tiga ratus tiga
puluh enam ribu rupiah)
Perincian
biaya perkara :
-
Biaya Pendaftaran Gugatan : Rp. 30.000,-
-
Panggilan - panggilan :
Rp. 195.000,-
-
ATK :
Rp. 100.000,-
-
Materai Putusan :
Rp. 6.000,-
-
Redaksi Putusan :
Rp. 5.000,-+
J u m l a h :
Rp. 336.000,-
Terbilang ( Tiga Ratus Tiga Puluh
Enam Ribu Rupiah )
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Berdasarkan
keseluruhan proses perkara yang telah diputuskan diatas, sampailah pada
kesimpulan bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai substansi
berkaitan dengan prioritas yang dapat diberikan sesuatu hak atas tanah dan
dengan mencermati pertimbangan hukum dalam kasus perkara diatas, terlihat bahwa
dalam pertimbangan hukumnya pengadilan tata usaha negara belum atau tidak
melakukan kajian pertanahan yang berkaitan dengan aspek substansi.
2.
SARAN
a. Harus
mempertimbangkan kembali apabila ingin menggugat.
b. Persiapkan
segala sesuatunya dengan lengkap.
c. Mencermati hukum atas kasus perkara.
d. Dalam
surat gugatan itu haruslah jelas baik yang mengenai alasan yang berdasarkan
keadaan, maupun memuat alasan-alasan berdasarkan hukum dan juga apa yang
diminta harus lengkap.
e. Pengajuan
gugatan dimuka PTUN itu hanya terbatas pada satu macam tuntutan yang berupa
tuntutan agar keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan penggugat itu
dinyatakan batal atau tidak sah.
izin copas ya..
BalasHapusberguna banget buat tugas makalah
makasih yaT^^
Silahkan^^
Hapus